Comments

Senin, 27 Juli 2020

Penyebab Sujud Sahwi dalam Ibadah Sholat


     Sebelumnya akan di jelaskan terlebih dahulu makna “sahwi”. Secara bahasa kata “sahwi”, “nisyan” dan “ghaflah” adalah lafal-lafal yang bermakna sama, yaitu lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati dari suatu perkara (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, vol. 14, hal. 406). Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan perbedaan antara kata “nisyan” dan “sahwi, bahwa orang yang mengalami “nisyan” (kelupaan), jika kamu ingatkan maka dia akan teringat, berbeda dengan orang yang mengalami “sahwi” (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 2, hal. 264).
     Dalam kitab-kitab Al-hadis yang ada, beberapa riwayat yang menceritakan tentang sujud sahwi. Berikut ini akan di paparkan riwayat-riwayat tersebut :
إِذَاشَكَّأَحَدُكُمْفِىصَلاَتِهِفَلَمْيَدْرِكَمْصَلَّىثَلاَثًاأَمْأَرْبَعًافَلْيَطْرَحِالشَّكَّوَلْيَبْنِعَلَىمَااسْتَيْقَنَثُمَّيَسْجُدُسَجْدَتَيْنِقَبْلَأَنْيُسَلِّمَفَإِنْكَانَصَلَّىخَمْسًاشَفَعْنَلَهُصَلاَتَهُوَإِنْكَانَصَلَّىإِتْمَامًالِأَرْبَعٍكَانَتَاتَرْغِيمًالِلشَّيْطَانِ. [رواهمسلم]
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” [HR. Muslim no. 571]
أَنَّرَسُولَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَصَلَّىالظُّهْرَخَمْسًافَقِيلَلَهُأَزِيدَفِيالصَّلَاةِفَقَالَوَمَاذَاكَقَالَصَلَّيْتَخَمْسًافَسَجَدَسَجْدَتَيْنِبَعْدَمَاسَلَّمَ. [رواهالبخاري]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah salat zuhur lima rakaat, lalu beliau ditanya: Apakah ada tambahan rakaat salat? Beliau menjawab: (memang) apa yang terjadi? (Abdullah) berkata: Engkau mengerjakannya lima rakaat. Kemudian Rasulullah sujud dua kali setelah salam.” [HR. al-Bukhari no. 1226]
إِنَّرَسُولَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَامَمِنْاثْنَتَيْنِمِنْالظُّهْرِلَمْيَجْلِسْبَيْنَهُمَافَلَمَّاقَضَىصَلَاتَهُسَجَدَسَجْدَتَيْنِثُمَّسَلَّمَبَعْدَذَلِكَ. [رواهالبخاري]
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw (pernah langsung) berdiri pada rakaat kedua salat zuhur dan tidak duduk di antara keduanya. Tatkala selesai salat, ia sujud dua rakaat kemudian salam setelah itu.” [HR. al-Bukhari no. 1225]
عَنْأَبِيهُرَيْرَةَرَضِيَاللهُعَنْهُقَالَصَلَّىبِنَاالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَالظُّهْرَأَوْالْعَصْرَفَسَلَّمَفَقَالَلَهُذُوالْيَدَيْنِالصَّلَاةُيَارَسُولَاللهِأَنَقَصَتْفَقَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلِأَصْحَابِهِأَحَقٌّمَايَقُولُقَالُوانَعَمْفَصَلَّىرَكْعَتَيْنِأُخْرَيَيْنِثُمَّسَجَدَسَجْدَتَيْنِقَالَسَعْدٌوَرَأَيْتُعُرْوَةَبْنَالزُّبَيْرِصَلَّىمِنْالْمَغْرِبِرَكْعَتَيْنِفَسَلَّمَوَتَكَلَّمَثُمَّصَلَّىمَابَقِيَوَسَجَدَسَجْدَتَيْنِوَقَالَهَكَذَافَعَلَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ. [رواهالبخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw (pernah) mengimami kami salat zuhur atau asar, lalu beliau salam. Kemudian Dzulyadain bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah salat dikurangi (rakaatnya)? Beliau kemudian bertanya kepada para sahabat: Benarkah yang dikatakannya? Para sahabat menjawab: Benar. Lalu beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, kemudian sujud dua kali. Sa’ad berkata: Aku melihat ‘Urwah bin Zubair salat magrib dua rakaat lalu salam, kemudian ia langsung bercakap-cakap, setelah itu ia menyempurnakan (rakaat yang kurang) dan sujud dua kali. Abu Hurairah berkata: Begitulah yang dikerjakan Nabi SAW.” [HR. al-Bukhari no. 1227]
     Dari hadist - hadist di atas dapat kita ketahui bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam dan juga setelah salam. Berdasarkan Al - Hadist tersebut mendefinisikan sekaligus menyimpulkan sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi, yaitu:
1)    Karena lupa duduk tahiyat awal.
2)    Karena ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan.
3)    Karena rakaat yang dikerjakan kurang.
4)    Karena rakaat yang dikerjakan kelebihan.

     Kadangkala ada orang yang ragu – ragu dalam sholatnya (rakaatnya), sehingga ia mengulangi sholatnya dari awal lagi. Berdasarkan hadist terakhir yang di cantumkan di atas (HR. al-Bukhari no. 1227) tidak mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW mengulang salatnya dari awal, akan tetapi beliau hanya menyempuranakan sholatnya yang kurang tersebut (karena jumlah rakaatnya kurang). Oleh karenanya jika ada orang yang ragu – ragu dalam sholatnya ( rakaatnya), tidak perlu kita mengulang salat kita dari awal.
     Namun demikian, jika ada orang yang merasa kurang ‘mantap’ karena kelupaannya tidak melakukan sujud, dipersilahkan untuk mengerjakan sujud sahwi dan tidak perlu sampai mengulang salatnya dari awal. Sedangkan untuk bacaan apa yang dibaca pada sujud sahwi, banyak ulama yang juga belum menemukan bacaan khusus yang dibaca atau diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh karenanya, menurut hematnya’ bacaan yang dapat dibaca adalah bacaan umum ketika sujud, yaitu:
سُبْحَانَكَاللَّهُمَّرَبَّنَاوَبِحَمْدِكَاللَّهُمَّاغْفِرْلِي
Artinya: “Maha suci engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku”,
atau bacaan sujud lain yang telah saudara pelajari
 Wallahu a’lam bish–shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.