Sebelumnya
akan di jelaskan terlebih dahulu makna “sahwi”. Secara bahasa kata “sahwi”,
“nisyan” dan “ghaflah” adalah lafal-lafal
yang bermakna sama, yaitu lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati dari suatu
perkara (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, vol. 14, hal. 406).
Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan perbedaan
antara kata “nisyan” dan “sahwi”, bahwa orang yang mengalami “nisyan”
(kelupaan), jika kamu ingatkan maka dia akan teringat, berbeda dengan orang
yang mengalami “sahwi” (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuhu, vol. 2, hal. 264).
Dalam
kitab-kitab Al-hadis yang ada, beberapa riwayat yang menceritakan tentang sujud sahwi.
Berikut ini akan di paparkan riwayat-riwayat tersebut :
إِذَاشَكَّأَحَدُكُمْفِىصَلاَتِهِفَلَمْيَدْرِكَمْصَلَّىثَلاَثًاأَمْأَرْبَعًافَلْيَطْرَحِالشَّكَّوَلْيَبْنِعَلَىمَااسْتَيْقَنَثُمَّيَسْجُدُسَجْدَتَيْنِقَبْلَأَنْيُسَلِّمَفَإِنْكَانَصَلَّىخَمْسًاشَفَعْنَلَهُصَلاَتَهُوَإِنْكَانَصَلَّىإِتْمَامًالِأَرْبَعٍكَانَتَاتَرْغِيمًالِلشَّيْطَانِ.
[رواهمسلم]
Artinya: “Apabila salah
seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia
salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang
yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika
ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai
penghinaan bagi setan.” [HR.
Muslim no. 571]
أَنَّرَسُولَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَصَلَّىالظُّهْرَخَمْسًافَقِيلَلَهُأَزِيدَفِيالصَّلَاةِفَقَالَوَمَاذَاكَقَالَصَلَّيْتَخَمْسًافَسَجَدَسَجْدَتَيْنِبَعْدَمَاسَلَّمَ.
[رواهالبخاري]
Artinya: “Bahwasanya
Rasulullah SAW pernah salat zuhur lima
rakaat, lalu beliau ditanya: Apakah ada tambahan rakaat salat? Beliau
menjawab: (memang) apa yang terjadi? (Abdullah) berkata: Engkau mengerjakannya
lima rakaat. Kemudian Rasulullah sujud dua kali setelah salam.” [HR. al-Bukhari no. 1226]
إِنَّرَسُولَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَامَمِنْاثْنَتَيْنِمِنْالظُّهْرِلَمْيَجْلِسْبَيْنَهُمَافَلَمَّاقَضَىصَلَاتَهُسَجَدَسَجْدَتَيْنِثُمَّسَلَّمَبَعْدَذَلِكَ.
[رواهالبخاري]
Artinya: “Sesungguhnya
Rasulullah saw (pernah langsung) berdiri pada rakaat kedua salat zuhur dan
tidak duduk di antara keduanya. Tatkala selesai salat, ia sujud dua rakaat
kemudian salam setelah itu.” [HR. al-Bukhari no. 1225]
عَنْأَبِيهُرَيْرَةَرَضِيَاللهُعَنْهُقَالَصَلَّىبِنَاالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَالظُّهْرَأَوْالْعَصْرَفَسَلَّمَفَقَالَلَهُذُوالْيَدَيْنِالصَّلَاةُيَارَسُولَاللهِأَنَقَصَتْفَقَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلِأَصْحَابِهِأَحَقٌّمَايَقُولُقَالُوانَعَمْفَصَلَّىرَكْعَتَيْنِأُخْرَيَيْنِثُمَّسَجَدَسَجْدَتَيْنِقَالَسَعْدٌوَرَأَيْتُعُرْوَةَبْنَالزُّبَيْرِصَلَّىمِنْالْمَغْرِبِرَكْعَتَيْنِفَسَلَّمَوَتَكَلَّمَثُمَّصَلَّىمَابَقِيَوَسَجَدَسَجْدَتَيْنِوَقَالَهَكَذَافَعَلَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ.
[رواهالبخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw (pernah)
mengimami kami salat zuhur atau asar, lalu beliau salam.
Kemudian Dzulyadain bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah
salat dikurangi (rakaatnya)? Beliau kemudian bertanya kepada para
sahabat: Benarkah yang dikatakannya? Para sahabat menjawab: Benar.
Lalu beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, kemudian sujud dua
kali. Sa’ad berkata: Aku melihat ‘Urwah bin Zubair salat magrib dua rakaat lalu
salam, kemudian ia langsung bercakap-cakap, setelah itu ia menyempurnakan (rakaat
yang kurang) dan sujud dua kali. Abu Hurairah berkata: Begitulah yang
dikerjakan Nabi SAW.” [HR. al-Bukhari no. 1227]
Dari
hadist - hadist
di atas dapat kita ketahui bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam dan juga setelah salam. Berdasarkan Al - Hadist
tersebut mendefinisikan sekaligus menyimpulkan sebab-sebab dilakukannya
sujud sahwi, yaitu:
1) Karena lupa duduk tahiyat
awal.
2) Karena ragu-ragu jumlah
rakaat yang dikerjakan.
3) Karena rakaat yang dikerjakan
kurang.
4) Karena rakaat yang dikerjakan
kelebihan.
Kadangkala
ada orang yang ragu – ragu dalam sholatnya (rakaatnya), sehingga ia mengulangi
sholatnya dari awal lagi. Berdasarkan hadist terakhir yang di cantumkan di
atas (HR. al-Bukhari no. 1227) tidak mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW mengulang salatnya dari awal, akan tetapi beliau hanya
menyempuranakan sholatnya yang
kurang tersebut (karena jumlah rakaatnya kurang). Oleh karenanya jika ada orang yang ragu – ragu dalam sholatnya ( rakaatnya), tidak perlu kita mengulang salat kita dari awal.
Namun
demikian, jika ada orang yang merasa kurang ‘mantap’ karena kelupaannya tidak
melakukan sujud, dipersilahkan untuk mengerjakan sujud sahwi dan
tidak perlu sampai mengulang salatnya dari awal. Sedangkan untuk bacaan apa
yang dibaca pada sujud sahwi, banyak ulama yang juga belum menemukan bacaan khusus yang dibaca atau
diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh karenanya, menurut ‘hematnya’ bacaan yang dapat dibaca adalah bacaan umum ketika
sujud, yaitu:
سُبْحَانَكَاللَّهُمَّرَبَّنَاوَبِحَمْدِكَاللَّهُمَّاغْفِرْلِي
Artinya: “Maha suci engkau ya
Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku”,
atau bacaan sujud lain yang telah saudara pelajari
Wallahu a’lam
bish–shawab.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.